Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana untuk delapan perkara sengketa hasil pemilihan umum legislatif (PHPU Pileg) pada Jumat (9/8) siang ini. Sidang yang beragenda pemeriksaan pendahuluan ini dijadwalkan berlangsung di Gedung MK I dan II, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi jadwal sidang tersebut dan menjelaskan bahwa metode persidangan yang digunakan sama seperti PHPU Pileg sebelumnya, yaitu dengan sidang panel yang terdiri dari tiga majelis hakim. “Persis seperti sidang PHPU Pileg 2024 pada bulan April lalu,” ujarnya pada Selasa (6/8).
Sejumlah partai politik kembali mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu legislatif kepada MK. Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, tujuh permohonan diterima pada 31 Juli 2024, dan satu permohonan tambahan masuk pada 2 Agustus 2024.
Berikut adalah rincian delapan permohonan yang telah diregistrasi:
- Partai Demokrat menggugat hasil pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Provinsi Banten, dengan nomor perkara 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024. - Partai NasDem menggugat hasil pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, dengan nomor perkara 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024. - Partai Golkar mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan, yang teregistrasi dengan nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024. - Partai Amanat Nasional (PAN) menggugat hasil pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, dengan nomor perkara 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024. - Partai Golkar juga menggugat hasil pemilu di Provinsi Jawa Barat, dengan nomor perkara 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024. - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan sengketa hasil pemilu di Provinsi Papua, yang diregistrasi dengan nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024. - Partai Golkar menggugat hasil pemilu di Provinsi Riau, dengan nomor perkara 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024. - Hendra R. Abdul menggugat hasil pemilu di Provinsi Gorontalo, yang teregistrasi dengan nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024.
Dengan sidang perdana yang akan dimulai hari ini, Mahkamah Konstitusi akan mulai memeriksa sengketa-sengketa ini untuk menentukan apakah permohonan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. DMS/AC