Jakarta (MataMaluku) – Mahkamah Agung (MA) menegaskan telah melakukan berbagai upaya untuk mengawasi tindakan para hakim, meskipun keterbatasan membuat pengawasan penuh selama 24 jam tidak memungkinkan. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, menanggapi kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kenapa masih kecolongan? Kami kan tidak mungkin mengawasi 24 jam penuh. Hakim-hakim ini tentu juga punya cara yang lebih pintar untuk menghindari pengawasan,” ujar Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1).
MA, menurut Yanto, telah menjalankan pengawasan melekat melalui Badan Pengawasan, Sistem Pengawasan, serta pengawasan langsung oleh pimpinan. Selain itu, terdapat juga pengawasan dari Komisi Yudisial dan Satuan Tugas (Satgas) yang rutin berkeliling di berbagai pengadilan.
“Mahkamah Agung sudah membentengi aparatnya dengan sangat ketat. Ada lima lapisan pengawasan yang kami terapkan, termasuk oleh Komisi Yudisial dan Satgas yang melakukan monitoring,” jelasnya.
Yanto juga memuji langkah pimpinan MA yang baru, Sunarto, yang menerapkan kebijakan sederhana saat melakukan kunjungan kerja ke daerah.
“Pimpinan kami sekarang, Pak Sunarto, punya kebijakan agar tidak ada sambutan berlebihan ketika beliau turun ke daerah, termasuk tidak menggunakan fasilitas VIP di bandara. Kami berharap ini memberi contoh positif dan meningkatkan kesadaran para aparat peradilan,” tambahnya.
Kasus dugaan suap ini mencuat setelah Jaksa Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/12), mengungkapkan bahwa uang suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dibagikan langsung di ruang kerja tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang kini berstatus nonaktif.
MA menyatakan akan terus memperkuat mekanisme pengawasan demi menjaga integritas lembaga peradilan dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. MM/AC