Berita Ambon – Sejumlah mahasiswa dari DPC Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia melakukan kunjungan ke Balai Kota Ambon untuk mengajukan pertanyaan dan tuntutan terkait penyelesaian dugaan korupsi di Sekretariat Kota Ambon periode 2019-2022 senilai Rp9,6 miliar.
Dalam aksi tersebut, mereka mempertanyakan pengembalian kelebihan anggaran pembayaran makan minum di Sekretariat Kota Ambon, sebesar Rp14.557.180,00, dan melengkapi dokumen pertanggungjawaban pada Sekretariat Kota sebesar Rp1.769.405.450,00 pada Tahun Anggaran 2019, sesuai rekomendasi BPK RI.
Mahasiswa juga menyoroti kurangnya kewaspadaan Sekretaris Kota Ambon dalam mengawasi dan mengendalikan belanja yang menjadi tanggung jawabnya pada Tahun Anggaran 2020. Mereka menginginkan tindakan tegas terkait indikasi kerugian daerah sebesar Rp730.704.571,00 dalam realisasi belanja perjalanan dinas di Sekretariat Kota Ambon, sebagaimana rekomendasi BPK RI.
Mereka mendesak Sekretaris Kota Ambon untuk memerintahkan bendahara pengeluaran Tahun Anggaran 2021 mempertanggungjawabkan penggunaan dana tanpa bukti sebesar Rp1.020.900.000,00, yang juga direkomendasikan oleh BPK RI.
Selain itu, mahasiswa menuntut agar Sekretaris Kota Ambon menginstruksikan Inspektorat Kota Ambon melakukan pemeriksaan khusus terhadap belanja barang dan jasa di Sekretariat Kota Ambon pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022 untuk mengetahui tanggung jawab dan jumlah belanja yang harus dipertanggungjawabkan ke kas daerah.
Setelah memberikan orasi, mahasiswa diterima oleh Asisten III, Robby Sapulette, di Gedung Utama Kantor Walikota Ambon. Sapulette menyatakan bahwa Pemerintah Kota selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan tidak menolak kritik. Poin-poin tuntutan mahasiswa akan disampaikan kepada penjabat Walikota dan Sekretaris Kota, dan mereka menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan. Matamaluku