Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon Gelar Aksi Demo Desak Kejaksaan

  • Bagikan
Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon Gelar Aksi Demo Desak Kejaksaan
Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon Gelar Aksi Demo Desak Kejaksaan

Ambon – Belasan mahasiswa dari Politeknik Negeri Ambon melakukan aksi demo menuntut Kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran DIPA Politeknik Ambon tahun 2022 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Aksi demo mahasiswa ini dilakukan di dua lokasi, yaitu kantor Kejaksaan Negeri Ambon dan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan tuntutan agar Kejaksaan segera memeriksa Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dedi Mairuhu.

Ketika melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Ambon, mahasiswa secara bergantian memberikan orasi, menekankan agar Kejaksaan Negeri Ambon segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Politeknik Negeri Ambon. Meskipun mereka memberikan berbagai orasi selama hampir satu jam di depan kantor Kejaksaan Negeri Ambon, tidak ada perwakilan dari Kejaksaan yang keluar untuk bertemu dengan para mahasiswa. Akibatnya, para mahasiswa melanjutkan aksi mereka ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Ketika tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, mahasiswa tidak diizinkan masuk ke dalam halaman kantor Kejaksaan dan hanya bisa memberikan orasi di depan pintu masuk, dengan pengawalan dari aparat kepolisian.

Aksi mereka di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku mendapatkan respon, di mana para mahasiswa diterima oleh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba. Di hadapan perwakilan Kejaksaan, mahasiswa membacakan pernyataan sikap yang berisi tuntutan mereka dalam aksi demo tersebut.

Koordinator lapangan, Heder Hayoto, dalam membacakan pernyataan sikap, mengungkapkan bahwa dari total anggaran DIPA Politeknik Ambon tahun 2022 sebesar kurang lebih Rp72 miliar, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar. Oleh karena itu, mereka mendesak Kejaksaan segera memanggil para penanggung jawab anggaran, termasuk Direktur Politeknik Negeri Ambon, untuk diperiksa sekaligus dijadikan tersangka. Hal ini disampaikan mengingat bahwa sampai saat ini sudah lebih dari 70 saksi yang diperiksa, namun belum ada penetapan tersangka.

Setelah membacakan tuntutan mereka, mahasiswa menyerahkan pernyataan sikap tersebut kepada Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, untuk ditindaklanjuti.

Aksi mahasiswa ini mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian setempat, dan berlangsung dengan aman hingga akhirnya mahasiswa membubarkan diri dan kembali ke tempat masing-masing. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *