Mahasiswa Desak Gubernur Kembalikan Tanah Adat Marafenfen

  • Bagikan
Mahasiswa Desak Gubernur Kembalikan Tanah Adat Marafenfen

Ambon – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Aru kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Maluku, Senin (21/09/2021).

Mahasiswa mendesak Gubernur Murad Ismail mencabut SK 91 dan mengembalikan lahan adat milik warga desa Marafenfen yang rencananya akan di bangun bandar udara.

Kali ini, jumlah masa aksi tidak sebanyak aksi sebelumnya pada Senin (13/09). Mahasiswa hadir dalam jumlah yang lebih sedikit.

Aksi dimulai sekira pukul 10.00 WIT di gerbang timur Kantor Gubernur dan mendapat pangawalan personil Satpol PP Pemprov dan Polisi .

Sejumlah poster bertuliskan ‘Save Marafenfen’ Kembalikan Tanah Adat Orang Aru serta penolakan terhadap penguasaan lahan dan hutan adat.

Pesan perlindungan terhadap satwa endemic Pulau Aru yakni Burung Cendrawasih, Kakatua terancam kehilangan habitat hidup akibat penggusuran yang dilakukan.

Orator secara bergantian menyuarakan aspirasi mereka, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk tidak merampas tanah adat milik mereka.

Selain itu, mereka mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan Perda Masyarakat Aru.

Secara bergantian para orator mempertanyakan tindak lanjut termasuk respons Pemerintah Provinsi Maluku terhadap tuntutan yang disampaikan mahasiswa saat demo yang digelar Senin 13 September lalu.

Menurut para orator, tanah adat di Desa Marafenfen, Kabupaten Kepulauan Aru dibatasi kepemilikan tanah, karena pembangunan bandara TNI Angkatan Laut di atas tanah tersebut.

Mereka juga meminta Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk segera mencabut SK TNI AL yang dikeluarkan pada 22 Januari 1992 agar tanah adat bisa diselamatkan.

Menurut pendemo sertifikat sementara tanggal 13 Februari 1992 tersebut, bertentangan dengan SK Gubernur Tahun 1991.

Penyerahan lahan sesuai SK Gubernur Tahun 1991 seluas 650 ha, sementara sertifikat pakai Tahun 1992, adalah seluas 689 ha.

Menurut mahasiswa ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat hak pakai didasarkan pada SK Gubernur 591.1/SK/50/92 tersebut, yang menjadi lampiran surat TNI AL kepada KOMNAS HAM perwakilan Maluku, dimana dicantumkan sejumlah nama warga Desa Maranfenfen yang ternyata adalah warga pendatang bukan penduduk asli setempat bahkan bukan pemilik lahan.

Kendati sempat terjadi turun hujan disaat demo, puluhan mahasiswa ini tidak beranjak, mereka tetap menyuarakan tuntutan agar pemerintah daerah merespons persoalan tanah yang terjadi di desa Marafefen. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *