Jakarta (MataMaluku) – Markas Besar (Mabes) TNI menyegel dua perusahaan tambang yang terbukti membuka lahan secara ilegal di kawasan hutan Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara. Penyegelan dilakukan langsung oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon, Kamis (11/9), dalam kunjungan kerja bersama Kajampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Dalam siaran pers yang dirilis TNI pada Jumat (12/9), disebutkan dua perusahaan yang disegel adalah PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Richard menegaskan, penertiban kawasan hutan dilakukan melalui prosedur ketat, mulai dari pemanggilan, klasifikasi, identifikasi, hingga koordinasi lintas lembaga. “Semua langkah kami tempuh bersama DKB, pakar biologi, dan instansi terkait. Tujuannya agar proses penegakan aturan dan perizinan perusahaan berjalan transparan,” ujarnya.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan kedua perusahaan membuka lahan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). PT Weda Bay Nickel tercatat membuka lahan 148,25 hektare, sementara PT Tonia Mitra Sejahtera membuka 172,82 hektare. Kedua lahan kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara dan akan dipulihkan fungsinya sebagai hutan.
Selain penyegelan, Satgas juga menjatuhkan sanksi denda administratif kepada kedua perusahaan. “Bila izin lengkap, penertiban berjalan sesuai koridor hukum. Namun bila melanggar, sanksi tegas pasti diberlakukan,” tegas Richard.
TNI menyebut langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam benar-benar diarahkan untuk kesejahteraan rakyat. MM/AC