Ambon – Kasus COVID-19 di Kota Ambon terus munjunkan tren peningkatan dalam seminggu belakangan. Tingginya kasus positif warga mengharuskan Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 karena saat ini jumlah kasus menembus angka diatas 2000 kasus.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan tercatat sampai dengan, Selasa (15/2/2022), jumlah kasus positif COVID-19 menembus angka 2000 orang. Dengan demikian pemkoy Ambon mengambil langkah cepat dengan lebih memperketat aturan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di kota Ambon.
“Pemberlakuan PPKM yang sebelumnya berada pada level 2 kini naik menjadi PPKM level 3 dan Satgas kembali turun untuk melakukan operasi baik siang maupun pada malam hari, untuk menertibkan seluruh kegiatan ekonomi sesuai instruksi Walikota No: IV Tahun 2022 yakni Jam 21:00 sampai 22:00 WIT,” ujarnya.
Selain jam operasional malam, seluruh tempat hiburan atau pusat keramaian lainnya seperti pusat perbelanjaan, mall, swalayan dan restoran juga dibatasi jumlah pengunjung, “Bahkan tempat ibadah juga akan di batasi 50 persen,” kata Walikota.
Selain itu, Posko Satgas telah dibangun di setiap pintu masuk baik laut maupun udara untuk memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan baik yang akan keluar maupun yang datang dari luar wilayah Ambon.
Lebih lanjut Walikota menambahkan, untuk pelaku perjalanan baik yang datang maupun yang akan meninggalkan kota Ambon diwajibkan mengikuti persyaratan yakni Rapid Test Antigen dan telah menjalani dua kali vaksinasi.
Sedangkan untuk warga yang sama sekali belum menyuntikan vaksinasi harus dapat menunjukan bukti PCR saat tiba di kota Ambon maupun akan keluar dari kota Ambon baik melalui jalur laut maupun udara. Matamaluku.com