Masohi, Matamaluku.com – Buntut dari belum dibayarkanya Insentif tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19, Puluhan mahasiswa di Kota Masohi yang menamakan diri Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Maluku Tengah, Selasa (17/1/2023).
Dalam aksinya, massa menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah segera membayar insentif nakes yang telah melakukan tugas menangani COVID-19 untuk September hingga Desember 2020.
Sambil membawa berbagai atribut dan spanduk, massa pendemo mempertanyakan pembayaran santunan kematian bagi nakes yang menangani COVID-19.
Ketua LMND Kota Masohi Muhammad Bakri Renngur dalam orasinya menyatakan, hak-hak nakes semestinya dibayarkan oleh pemerintah, karena para nakes telah berjuang selama kurang lebih dua tahun melawan COVID-19.
Dalam orasinya, masa aksi juga menuntut DPRD menyikapi persoalan ini sekaligus meminta pertanggungjawaban, Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Masohi sehubungan belum dibayarkanya insentif nakes dimaksud.
Menurutnya Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD mengetahui persis kerja keras para nakes selama menangangi COVID-19.
Dihadapan pendemo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah Zahlul Ikhsan mengungkapkan, dana untuk insentif nakes sudah dianggarkan Pemkab Maluku Tengah di APBD Perubahan 2022.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah Arman Mualo memastikan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 tahun 2020 dibayar setelah Peraturan Bupati Maluku Tengah sebagai payung hukum pembayaran ditandatangani.
Arman menjelaskan, tunggakan pembayaran insentif penanganan COVID-19 bagi nakes menjadi konsen dan komitmen Komisi IV dan telah dianggarkan dalam APBD Perubahan.
Arman mengakui, intensif untuk nakes belum dibayarkan karena Peraturan Bupati (Perbup) untuk pembayaran Bupati Maluku Tengah sebagai payung hukum pembayaran belum ditandatangani oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan ketentuan bahwa jika Penjabat Bupati Maluku Tengah membuat produk peraturan hukum daerah, maka harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
Oleh karena itu, jika persetujuan dari Kemendagri telah diterima maka Pemkab Maluku Tengah segera melakukan pembayaran insentif nakes tersebut.
Diketahui berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/5082/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Perihal tata cara pemberian persetujuan pembahasan dan penandatanganan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah oleh menteri dalam negeri, maka sejak dilantiknya Penjabat Bupati Maluku Tengah pada 12 September 2022, Pemkab Maluku Tengah telah menyampaikan 10 Rancangan Peraturan Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi e-perda untuk mendapatkan persetujuan penandatangan.
Termasuk di dalamnya Peraturan Bupati tentang pembayaran tunggakan insentif bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang menangani COVID-19 tahun 2020. Di mana sampai saat ini masih menunggu persetujuan penandatanganan dari Menteri Dalam Negeri.