LIRA Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Anggaran Desa di SBT

  • Bagikan
LIRA
LIRA Desak Kejati Usut Penyelewengan Anggaran Desa di SBT

Berita Ambon – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku mendesak Korps Adhyaksa untuk menyelidiki dugaan korupsi anggaran di beberapa desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Tuntutan ini disampaikan LIRA saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat (31/05/2024).

Dalam aksi tersebut, para demonstran mengungkapkan adanya indikasi penyelewengan anggaran di desa administratif Ruma Durun, Kecamatan Wakate, desa administratif Loko, Kecamatan Pulau Gorom, dan desa administratif Kufar, Kecamatan Totok Tulu. LIRA meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT segera memeriksa dan memproses tiga kepala desa terkait dugaan korupsi anggaran desa tersebut.

Selain itu, LIRA juga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) SBT untuk mengevaluasi kinerja para pejabat dan kepala pemerintahan di ketiga desa tersebut.

Kasipenkum Kejati Maluku, Ardy, saat menemui para demonstran menyatakan bahwa pihak kejaksaan siap menerima aspirasi dari LIRA. Ardy menegaskan bahwa dugaan korupsi harus didukung dengan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *