Ambon – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejati Maluku menangkap Syarif Tuharea (43), buronan terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku, sejak tahun 2018 lalu.
Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, membenarkan Syarif Tuharea, buronan empat tahun ini ditangkap di Jalan Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022) pukul 20:00 WIB.
Syarif Tuharea merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengayaan tahun anggaran 2010 di Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.
Sebelum berhasil menangkap Syarif Tuharea di tempat persembunyianya, Tim Kejati Maluku melakukan koordinasi secara intensif dengan Tim Tabur Kejagung RI dan berhasil melacak dan memantau keberadaan terpidana.
Wahyudi mengakui, Syarif Tuharea sebelumnya sudah masuk pada daftar pencarian orang. Karena saat dipanggil untuk dieksekusi oleh tim eksekutor Kejati Maluku, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut untuk menjalani eksekusi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.
Usai ditangkap, terpidana diserahkan ke Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kota Ambon dengan menggunakan pesawat pada Minggu (5/6/2022) dinihari, sekira pukul 01.30 WIB.
Setibanya di Bandara Pattimura Ambon pada pukul 07.00 WIT, terpidana dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan langsung digiring ke kantor Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon untuk proses administrasi.
Selanjutnya terpidana oleh tim eksekutor membawa Tuharea menggunakan mobil tahanan nomor polisi DE 8478 AM dan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakat atau Lapas Kelas Il Ambon.
Syarif Tuharea merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), berhasil diciduk oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Pria yang yang lahir pada 17 Maret 1979 ini kabur dari Kota Ambon ke Pulau Jawa, selama empat tahun sebelum berhasil ditangkap di tempat persembunyianya di Jawa Barat.
Syarif Tuharea dimasukkan ke daftar pencarian orang alias DPO setelah Kejati Maluku menerima putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor : 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.
Putusan MA ini sekaligus memerintahkan Kejati Maluku mengeksekusi terpidana, namun sebelum dieksekusi dirinya terlebih dahulu kabur ke Pulau Jawa.
Akbat perbuatan terpidana telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp2,1 miliar. Terpidana diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp200 juta. Matamaluku.com