Serang (MataMaluku) — Kasus penganiayaan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan di Kabupaten Serang, Banten, segera memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan pada Senin (20/10) setelah penyidik menerima hasil penelitian berkas dari jaksa penuntut umum.
“Berkasnya sudah lengkap, dan hari ini kami melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,” ujar Andi di Serang.
Kelima tersangka tersebut adalah dua sekuriti PT Genesis Regeneration Smelting bernama Karim dan Bangga, serta tiga warga sekitar yang tergabung dalam organisasi masyarakat, yakni Syifaudin, Rizal, dan Ajat Jatnika. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Sementara itu, satu tersangka lain, yakni oknum anggota Brimob Polda Banten berinisial Briptu TG, masih menjalani penyidikan terpisah. “Berkasnya masih dilengkapi, jadi belum diserahkan,” jelas Andi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purqon Rohiyat, mengatakan jaksa kini menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Serang. “Dalam waktu dekat, perkara ini segera kami sidangkan,” katanya.
Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Kasus ini berawal pada 21 Agustus 2025, saat staf KLH bernama Anton dan wartawan Tribun Banten Rifky Juliansyah dianiaya saat meliput kegiatan penyegelan pabrik timbal di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Para pelaku diduga salah paham dan mengira keduanya sebagai demonstran.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka-luka dan kasusnya memicu perhatian publik karena melibatkan aparat keamanan perusahaan dan warga sekitar kawasan industri.
MM/AC