Lima Komisioner KPUD Kepulauan Aru Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi

  • Bagikan
KPU Aru
Jaksa Tahan Lima Orang Komisioner KPUD Kepulauan Aru

Berita Maluku – Kejaksaan Negeri Aru telah menahan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Aru dengan status terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2020.

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit Latuconsina, memberikan keterangan kepada wartawan, menjelaskan bahwa penahanan kelima terdakwa dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satreskrim Polresta Aru.

Latuconsina menyatakan bahwa lima komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru yang ditahan saat ini memiliki status yang dinaikkan dari tersangka menjadi terdakwa. Mereka adalah MD sebagai Ketua KPUD Kepulauan Aru bersama empat anggota lainnya dengan inisial KR, AK, TJ, dan YS.

Keempat tersangka lainnya dititipkan di Rutan Waiheru Ambon, sementara satu tersangka dengan inisial TJP dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Ambon selama 20 hari ke depan, mulai dari 17 Januari hingga 5 Februari 2024.

Semua tahapan proses penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Tim JPU Kejaksaan Negeri Aru yang dipimpin oleh Fauzan Arif Nasution selaku Kasi Pidsus bersama jaksa fungsional Nicholas A.L Simanjuntak.

Latuconsina menjelaskan bahwa kelima komisioner KPUD Aru yang ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Tahun Anggaran 2020.

Terkait alasan penahanan para komisioner KPUD, Latuconsina menyatakan bahwa alasan penahanan didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.

Selanjutnya, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akan segera melimpahkan perkara kelima komisioner tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *