Jakarta (MataMaluku) – Layanan pengaduan masyarakat “Lapor Mas Wapres,” yang diinisiasi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kini membatasi jumlah pengaduan tatap muka di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, maksimal 50 aduan per hari.
“Pembatasan ini dilakukan karena keterbatasan tenaga dan fasilitas. Untuk saat ini, sementara kami batasi hingga sekitar 50 orang per hari, namun kebijakan ini dapat berubah sesuai kebutuhan,” ujar Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, di Jakarta, Senin.
Selain pengaduan langsung, masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui WhatsApp di nomor resmi “Lapor Mas Wapres” 081117042207, yang sebelumnya telah diumumkan di Instagram Gibran (@gibran_rakabuming).
Layanan pengaduan ini dibuka di Gedung Sekretariat Wakil Presiden dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Jika masih ada pengaduan pada pukul 14.00 WIB, petugas akan memberi toleransi waktu hingga semua aduan selesai ditangani.
Alur Pengaduan “Lapor Mas Wapres”
Pengaduan dimulai dengan pemeriksaan keamanan di pos Paspampres sesuai protokol Istana Wapres. Selanjutnya, masyarakat mengambil nomor antrean di lobi gedung dan menuju meja registrasi.
Setelah mendaftar, petugas akan menukar kartu identitas pengadu dengan ID tamu, lalu mengarahkan pengadu ke ruang pengaduan yang dilengkapi 10 meja pengaduan. Di setiap meja, terdapat petugas dari tim Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang siap melayani.
Pengadu akan diarahkan ke meja yang tersedia, sesuai dengan petunjuk di layar ruang tunggu. Di meja pelaporan, mereka dapat menguraikan permasalahan atau aspirasi yang ingin disampaikan kepada pemerintah. Setiap laporan akan dicatat dan diberikan ID pelaporan, serta pengaduan ini biasanya memakan waktu sekitar 15-20 menit.
Setelah proses selesai, pengadu akan menerima bukti laporan, dan dapat memantau perkembangan aduannya melalui WhatsApp di nomor 081117042207 atau situs resmi setwapreslapor.go.id. MM/AC