Padang – Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumatera Barat (Sumbar) sedang menyelidiki kasus dugaan ancaman yang dilakukan oleh seorang hakim di Pengadilan Negeri Padang berinisial B terhadap dua aktivis perempuan.
“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan ancaman terhadap aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang,” ujar Koordinator Penghubung KY Provinsi Sumbar, Feri Ardila, di Padang, Jumat.
Laporan ini, yang disampaikan langsung oleh dua aktivis LBH Padang berinisial D dan A pada Rabu (5/6), telah teregistrasi dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Feri mengonfirmasi bahwa hakim B sebelumnya juga telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017.
“Hakim berinisial B ini sudah dua kali dilaporkan ke Komisi Yudisial,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dugaan ancaman ini, Feri segera berkoordinasi dengan KY Pusat untuk langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan.
KY Penghubung Sumbar juga sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang menguatkan dugaan ancaman tersebut. Feri menegaskan bahwa meskipun dugaan ancaman terjadi saat hakim B tidak sedang bertugas, kode etik dan pedoman perilaku hakim tetap berlaku baik di dalam maupun di luar persidangan.
Secara terpisah, LBH Padang melalui akun media sosial resminya mengonfirmasi adanya ancaman terhadap dua pemberi bantuan hukum dari lembaga tersebut. Kejadian dugaan ancaman terjadi saat dua aktivis perempuan tersebut sedang menunggu antrean sidang.
Sementara menunggu, seorang hakim tanpa mengenakan toga mendatangi mereka dari belakang ruang sidang, mengeluarkan kata-kata kasar, serta diduga mengancam dan memfoto mereka tanpa izin dengan menggunakan telepon genggam. MM/AC