Kurir Narkoba 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati

  • Bagikan
Terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol
Terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol dihadirkan secara daring (berbaju orange) mendengarkan putusan majelis hakim, di PN Medan

Medan (MataMaluku) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35), seorang kurir narkoba yang terbukti membawa 28 kilogram sabu-sabu dan 14.431 butir pil ekstasi.

“Menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol,” kata Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu dalam persidangan di PN Medan pada Kamis.

Francesco, warga Komplek Rivera, Desa Ujung Serdang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menyebutkan tidak ada faktor yang meringankan, sementara tindakan terdakwa dianggap sangat memberatkan karena tidak mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda.

“Tindakan terdakwa tidak memberikan dukungan terhadap pemberantasan narkoba, yang merupakan ancaman serius bagi masyarakat,” tegas Hakim Lenny.

Setelah pembacaan putusan, terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut. Hakim juga memberikan waktu yang sama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap.

Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari, yang juga menuntut terdakwa dengan pidana mati. Kasus ini bermula pada 29 Januari, ketika petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menyamar sebagai pembeli narkoba di Jalan Flamboyan Raya, Medan. Pada saat transaksi berlangsung, terdakwa ditangkap dan petugas menemukan barang bukti narkotika di rumah kontrakan yang digunakannya untuk menyimpan barang tersebut.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 28 kg sabu-sabu dan 14.431 butir pil ekstasi di rumah kontrakan terdakwa,” ungkap JPU Riski. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *