Berita Maluku, Ambon – Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh A. Yani Rahawarin kembali menegaskan perintah yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Ambon terkait larangan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) baru oleh Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, sampai ada keputusan tetap dari PTUN Ambon. Hal ini ditegaskan dalam persidangan yang sedang berlangsung di PTUN Ambon.
Miky H. Ihalauw, salah satu anggota tim kuasa hukum A. Yani Rahawarin, mengungkapkan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh majelis hakim meminta agar Bupati tidak mengesahkan Surat Keputusan (SK) dan melantik Sekda Maluku Tenggara yang baru sesuai dengan fakta yang disajikan dalam persidangan.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan pihak yang mewakili Bupati Maluku Tenggara untuk bersikap bijaksana dalam menghadapi fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik adalah benar adanya.
Ihalauw menjelaskan bahwa alasan utama larangan pelantikan Sekda baru adalah karena objek sengketa adalah permasalahan utama yang sedang diproses dalam persidangan. Majelis hakim menyatakan bahwa tahapan seleksi Sekda dapat berlanjut, namun pelantikan tidak dapat dilakukan sebelum ada keputusan inkrah dari PTUN Ambon.
Pernyataan ini diperkuat oleh Marnex F. Salmon, anggota tim kuasa hukum yang juga menegaskan pentingnya mematuhi aturan hukum, termasuk larangan untuk melantik Sekda baru. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti kebijakan Bupati Maluku Tenggara yang menunjuk Kepala Kesbangpol Maluku Tenggara sebagai kuasa hukum dalam kasus tersebut, yang dinilai bertentangan dengan aturan Kemendagri.
Dalam perkembangan sebelumnya, sidang perdana di PTUN Ambon telah mengabulkan permintaan tim kuasa hukum untuk sementara menunda proses pelantikan Sekda Maluku Tenggara yang baru oleh Bupati Maluku Tenggara. Hal ini terkait dengan gugatan yang diajukan terkait pemberhentian A. Yani Rahawarin dari jabatan Sekda Malra.
Sebelumnya, Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang memberhentikan A. Yani Rahawarin dari jabatannya sebagai Sekda Malra, disertai dengan penarikan dua kendaraan dinas yang digunakan oleh Sekda dan istri sebagai Ketua Dharma Wanita. Matamaluku