Kuasa Hukum Irman: Pimpinan dan Anggota KPU Dituduh Langgar Sumpah Janji

  • Bagikan
Irman Gusman
Ketua DPD RI periode 2009-2014 dan 2014-2019 Irman Gusman

Jakarta – Arifudin, Ketua tim kuasa hukum Irman Gusman, menegaskan bahwa pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara pemilu.

“Dalam menanggapi putusan PTUN Nomor 600, Komisioner KPU lebih memilih menafsirkannya daripada menjalankan kewajibannya sesuai putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” ujar Arifudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Kasus penolakan KPU untuk memasukkan kembali Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) DPD RI setelah sebelumnya dicoret, kini memasuki babak baru. Irman Gusman telah mengadukan pimpinan dan anggota KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, yang kemudian dilaksanakan pada Kamis (1/2).

Arifudin menilai tindakan KPU tersebut merupakan pelanggaran dan penafian terhadap sumpah yang diucapkan saat menjabat sebagai komisioner KPU. Dia berharap DKPP dapat menanggapi tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap sumpah dan prinsip etik sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Arifudin menambahkan bahwa pelanggaran sumpah berpotensi mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Dia menyatakan keprihatinannya bahwa jika perilaku pimpinan dan anggota KPU yang menolak perintah putusan PTUN dianggap benar, hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi penyelenggaraan demokrasi dan menciptakan preseden buruk di mana penyelenggara pemilu lebih suka menafsirkan perintah undang-undang daripada melaksanakannya.

Sehari setelah persidangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga merekomendasikan kepada DKPP melalui hasil kajiannya terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota KPU RI.

Dalam surat No 001/Rekom-KE/LP/RI/00,00/1/2024, Bawaslu menyebutkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu oleh pimpinan dan anggota KPU RI, yang kemudian direkomendasikan untuk diteruskan ke DKPP.

Anggota DKPP, Raka Sandi, menyatakan bahwa lembaganya sedang memproses pengaduan Irman Gusman terhadap pimpinan dan anggota KPU, dan belum bersedia mengomentari substansi sidang yang masih berlangsung. “Mengenai pengaduan tersebut sudah kami sidangkan. Dan saat ini kami masih melanjutkan proses,” ujar Raka di Jakarta, Jumat (2/2). MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *