Ambon, Maluku (MataMaluku) – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua, Semmy Waileruny, menyatakan siap mengajukan bukti-bukti pembelaan untuk kliennya, AFP, yang merupakan bendahara puskesmas.
Pernyataan tersebut disampaikan Waileruny pada Rabu (16/7/2025), di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, usai proses penahanan terhadap dua tersangka, yakni RS selaku Kepala Puskesmas dan AFP selaku Bendahara Puskesmas Saparua.
Menurut Waileruny, sebagai kuasa hukum, ia akan mengawal seluruh proses hukum hingga ke pengadilan dan memberikan pembelaan terbaik bagi kliennya.
“Kami akan buktikan bahwa tanggung jawab atas dana BOK bukan sepenuhnya berada di tangan bendahara. Klien kami telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana, namun hal itu tidak menjadi pertimbangan hukum,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kliennya diduga merugikan negara sebesar Rp65 juta. Namun, menurutnya, pertanggungjawaban realisasi dana BOK disebut bukan menjadi tanggung jawab bendahara, melainkan pengelola puskesmas.
Waileruny juga menyoroti bahwa penahanan terhadap AFP tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga secara moral.
“Penahanan ini bisa menimbulkan persepsi publik bahwa klien kami sudah pasti bersalah. Padahal proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan. RS ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sedangkan AFP ditahan di Lapas Kelas III Ambon, berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada Rabu, 16 Juli 2025.MM