Berita Maluku Tengah, Masohi – Konfrontasi verbal antara warga dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 43 menjadi sorotan, karena perhitungan suara dilaksanakan secara tertutup di dalam ruangan oleh petugas KPPS, sehingga warga tidak dapat mengikuti proses tersebut secara langsung.
Puluhan warga terlibat dalam adu argumen di TPS 43, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, karena perhitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan di dalam ruangan kelas oleh KPPS. Keputusan ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang menginginkan transparansi dalam proses Pemilu yang harusnya terbuka, bebas, dan rahasia.
Terkadang terjadi perdebatan antara warga dan petugas KPPS yang ingin melihat secara langsung proses perhitungan suara. Insiden ini sempat mengganggu kelancaran proses perhitungan yang sedang berlangsung di dalam ruangan kelas. Petugas dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) turut hadir untuk menenangkan warga dan memastikan proses perhitungan suara di TPS 43, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah dapat berjalan dengan lancar.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah, Abdussamad Ningkeula, telah menjelaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan agar proses pemungutan, pencoblosan, dan perhitungan dalam Pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan di tempat terbuka, untuk mencegah terjadinya tindakan kecurangan.
Meskipun demikian, terkait dengan penempatan TPS di tempat terbuka, KPU Maluku Tengah telah mengalokasikan anggaran untuk setiap TPS. Namun, pada saat pelaksanaan Pemilu serentak, masih ditemukan beberapa lokasi TPS yang berada di dalam ruangan kelas sekolah. MM