Ambon, Maluku (MataMaluku) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku resmi menetapkan pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdulah Vanath sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih periode 2025-2030. Penetapan akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 19.30 WIT di The Natsepa Hotel, Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah.
“Penetapan dijadwalkan Kamis malam. Ini dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak adanya sengketa dalam Pilkada Maluku 2024,” ungkap Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad.
Surat dari MK tersebut diterima oleh KPU RI dan diteruskan ke KPU Maluku sebagai dasar penetapan. “Hasilnya, tidak ada sengketa terkait Pilgub Maluku, sehingga proses penetapan dapat segera dilaksanakan,” tambah Shaddek.
Sebelumnya, pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdulah Vanath (HL-AV) dinyatakan sebagai pemenang Pilgub Maluku 2024 melalui rapat pleno pada 9 Desember 2024. Pasangan ini meraih 437.379 suara dari total suara sah sebanyak 922.769.
Berikut hasil rekapitulasi suara Pilgub Maluku 2024:
- Hendrik Lewerissa-Abdulah Vanath (HL-AV): 437.379 suara
- Jefry Apply Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas (JAR-AMK): 249.013 suara
- Murad Ismail-Michael Wattimena: 236.377 suara
Proses pelantikan pasangan terpilih akan menunggu keputusan resmi dari Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk jadwal dan tempat pelaksanaan.
Dengan penetapan ini, masyarakat Maluku diharapkan dapat bersatu mendukung pemerintahan baru untuk membawa pembangunan dan kemajuan yang lebih baik bagi daerah. MM/AC