Jakarta (MataMaluku) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu, resmi menetapkan delapan partai politik yang berhasil meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2024–2029. Penetapan ini dilakukan setelah delapan partai tersebut memperoleh suara di atas ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang memimpin rapat tersebut, mengumumkan bahwa delapan partai yang berhasil lolos ke parlemen adalah PDI Perjuangan dengan 110 kursi, Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).
Afifuddin menjelaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen tersebut didasarkan pada total perolehan suara nasional yang mencapai 151.793.293, atau setara dengan 6.071.731,72 suara.
“Dengan perhitungan ini, 10 dari 18 partai politik yang ikut serta dalam Pemilu 2024 tidak berhasil melampaui ambang batas dan gagal meraih kursi di Senayan,” ungkap Afifuddin. Sepuluh partai yang tidak lolos tersebut antara lain Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108 suara), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131 suara), dan Partai Gelora (1.282.000 suara).
Partai lain yang juga tidak berhasil melampaui ambang batas adalah Partai Hanura (1.094.599 suara), Partai Buruh (972.898 suara), Partai Ummat (642.550 suara), Partai Bulan Bintang (484.487 suara), Partai Garda Republik Indonesia (406.884 suara), dan Partai Kebangkitan Nusantara (326.804 suara).
Penetapan ambang batas parlemen ini, menurut Afifuddin, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Jumlah perolehan suara sah partai politik yang menjadi dasar penghitungan ini dituangkan dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024.
Sebagai penutup, Afifuddin membacakan Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang memuat daftar partai politik yang berhasil maupun yang tidak berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029. MM/AC