KPU RI Tegaskan Parpol Hanya Bisa Dukung Satu Paslon, Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta Tertutup

  • Bagikan
Kantor KPU pusat
Kantor KPU pusat

Sorong (MataMaluku) – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol hanya diperbolehkan memberikan dukungan kepada satu bakal pasangan calon (paslon) dalam Pilkada, dan dukungan tersebut tidak bisa ditarik kembali setelah pendaftaran dilakukan.

“Berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon,” ujar Idham di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis.

Idham juga menjelaskan bahwa aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, yang menyatakan bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan parpol yang telah mendaftarkan paslon ke KPU provinsi atau kota tidak dapat menarik dukungan mereka setelah pendaftaran dilakukan.

“Aturan ini jelas, pendaftaran hanya bisa dilakukan sekali. Meskipun parpol menarik dukungannya, tidak ada sanksi yang dikenakan, tetapi parpol tersebut dianggap tetap mengusulkan paslon yang telah didaftarkan dan tidak dapat mengusulkan calon pengganti,” jelas Idham.

Ketika ditanya mengenai pencalonan di DKI Jakarta, Idham memastikan bahwa semua parpol yang terlibat telah memberikan dukungan mereka kepada paslon tertentu, sehingga tidak ada kemungkinan untuk menarik dukungan tersebut.

“Iya, di Jakarta sudah pasti,” tegasnya.

Dengan demikian, peluang Anies Baswedan untuk maju dalam Pilkada Jakarta telah tertutup. Pasalnya, tiga parpol yang tersisa tidak memiliki cukup kursi untuk memenuhi syarat pengusungan, meskipun mereka ingin mendukung Anies. Selain itu, menarik partai lain untuk mendukung Anies juga tidak mungkin dilakukan.

Sebelumnya, Partai Buruh sempat menyatakan keinginan untuk membentuk koalisi baru demi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Ketua Tim Pilkada Partai Buruh, Said Salahuddin, mengatakan bahwa Anies masih memiliki peluang untuk maju, mengingat Kamis (29/8) adalah hari terakhir pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

“Masih ada besok, hari terakhir pendaftaran sampai dengan pukul 23.59 WIB,” ujar Said di Jakarta, Rabu.

Namun, Said juga menambahkan bahwa apabila nantinya muncul dukungan ganda, KPU akan melakukan proses klarifikasi terhadap partai politik terkait.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *