Maros (MataMaluku) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan simulasi pencoblosan atau pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Gedung Serbaguna, Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk menguji kesiapan teknis sebelum pelaksanaan Pilkada mendatang.
“Ini adalah simulasi kedua yang digelar oleh KPU RI. Kami juga meminta jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan simulasi serupa di daerah masing-masing,” ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat meninjau jalannya simulasi di Maros, Minggu (15/9).
Simulasi ini dilaksanakan di Kabupaten Maros karena daerah tersebut menjadi satu-satunya wilayah di Sulawesi Selatan yang memiliki pasangan calon tunggal, atau kolom kosong. Hal ini membuat Maros menjadi tempat yang ideal untuk mensimulasikan proses pemungutan suara di TPS dengan kondisi khusus ini.
“Kita ingin melihat bagaimana pemungutan suara di TPS saat hanya ada satu pasangan calon. Simulasi ini akan membantu kita sebelum finalisasi Peraturan KPU (PKPU) terkait tata cara pungut hitung suara, petunjuk teknis, dan penataan TPS,” tambah Afifuddin.
Simulasi ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi masalah di lapangan serta menerima masukan dari KPU Sulsel, Bawaslu Sulsel, dan pihak terkait lainnya, guna memastikan semua prosedur berjalan lancar dan sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Afifuddin menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki berdasarkan hasil simulasi. Salah satunya adalah penyesuaian tata letak kotak suara agar lebih mudah diakses oleh pemilih, termasuk pemilih yang menggunakan kursi roda, sehingga mereka dapat memberikan suara secara mandiri.
“Beberapa catatan dari simulasi ini, seperti posisi kotak suara yang seharusnya lebih rendah agar mudah diakses pemilih berkursi roda. Selain itu, tata letak di TPS juga perlu disesuaikan agar seluruh proses dapat dilihat dari berbagai sisi,” katanya.
Saat ditanya tentang jumlah daerah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal atau kolom kosong, Afifuddin menjelaskan bahwa kepastian akan diperoleh setelah penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
“Saat ini, setelah proses pendaftaran dan perpanjangan berkas, terdapat satu provinsi dan 37 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Kepastiannya akan kami update saat penetapan paslon,” tutup Afifuddin. MM/AC