KPU Resmi Tetapkan Sherly Tjoanda Sebagai Calon Gubernur Maluku Utara

  • Bagikan
KPU Provinsi Malut
KPU Provinsi Malut menetapkan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubernur Malut menggantikan suaminya, Benny Laos

Ternate (MataMaluku) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) secara resmi menetapkan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubernur Malut untuk Pilkada 2024. Ia menggantikan mendiang suaminya, Benny Laos, yang meninggal dunia dalam kecelakaan tragis akibat kebakaran speedboat pada 12 Oktober 2024.

Ketua KPU Provinsi Malut, Mochtar Alting, mengungkapkan bahwa penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur telah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan verifikasi yang ketat, termasuk penelitian dokumen, klarifikasi, hingga tanggapan dari masyarakat. Berdasarkan hasil tersebut, Sherly dinyatakan memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur berpasangan dengan calon wakil gubernur, Sarbin Sehe.

“Sesuai dengan hasil penelitian dokumen dan klarifikasi serta tidak adanya tanggapan negatif dari masyarakat, Sherly Tjoanda memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Gubernur Malut berpasangan dengan Sarbin Sehe,” kata Mochtar dalam keterangannya di Ternate, Kamis (24/10).

Penetapan ini dilakukan dalam pleno KPU Provinsi Malut pada Rabu malam (23/10), setelah semua persyaratan administratif, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan, telah terpenuhi. Bawaslu Malut juga turut mengawasi seluruh proses penetapan ini secara intensif.

Dengan penetapan ini, pasangan Sherly-Sarbin resmi diperbolehkan untuk memulai kampanye di Pilkada Malut 2024.

Klarifikasi Terkait Isu Perlakuan Khusus

Ketua KPU Malut, Mochtar Alting, juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap Sherly Tjoanda sebagai pengganti suaminya. Meskipun situasi ini dipandang sebagai keadaan “force majeure” akibat kematian Benny Laos dalam kecelakaan, KPU tetap menjalankan semua prosedur sesuai aturan yang berlaku.

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa KPU Provinsi Malut tidak memberikan perlakuan khusus. Pengganti calon gubernur yang meninggal dunia diproses sesuai dengan ketentuan. Keadaan force majeure berlaku pada peristiwa kecelakaan yang menimpa Benny Laos, tetapi tidak untuk proses penggantian calon,” jelas Mochtar.

Sebagaimana diketahui, Benny Laos, yang merupakan calon gubernur nomor urut 4, tewas dalam insiden kebakaran speedboat di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, pada 12 Oktober 2024. Meskipun Sherly juga berada dalam peristiwa tersebut sebagai korban, ia kini resmi menggantikan suaminya untuk maju dalam Pilkada Maluku Utara 2024. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *