Sorong (MataMaluku) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya secara resmi membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur setelah ia dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi. Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi dari Bawaslu Papua Barat Daya dengan surat Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2024.
Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu, pada Selasa (5/11) di Sorong, menyampaikan bahwa pembatalan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu setelah KPU melakukan kajian hukum. Pembatalan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 yang mengubah Keputusan Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilgub Papua Barat Daya 2024.
Andarias menjelaskan, “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan merupakan bentuk kewajiban KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu sebagaimana diatur oleh undang-undang.” Bagi pasangan calon yang merasa dirugikan, Andarias menambahkan, mereka dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung.
Pelanggaran administrasi Abdul Faris Umlati berhubungan dengan kebijakannya menunjuk Agustinus Weju sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distrik Waigeo Utara pada 17 September 2024 dan mengganti Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit pada 2 Agustus 2024 tanpa prosedur yang tepat. Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya, Zatriawati, menambahkan bahwa rekomendasi ini sudah melalui penyelidikan mendalam dan disepakati oleh lima pimpinan Bawaslu setelah proses klarifikasi dan pemanggilan pihak terkait. Bawaslu juga telah melakukan beberapa pertemuan dengan KPU untuk memastikan tindak lanjut rekomendasi tersebut.
“Kami telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pejabat terkait, dan telah menyerahkan berbagai dokumen penting kepada KPU untuk penegakan keputusan ini,” jelas Zatriawati. MM/AC