Masohi (MataMaluku) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah siap membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk Pilkada serentak 2024. Proses ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada hari terakhir, pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
Komisioner KPU Maluku Tengah Divisi Teknis, Abdul Azis Latuconsina, menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran paslon merupakan bagian penting dari tahapan penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan amanah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati. Tahapan pengumuman ini juga akan menjadi lampiran dasar untuk penyerahan dokumen persyaratan dukungan bagi pasangan bakal calon.
Latuconsina menyebutkan bahwa dua tim pasangan calon telah melakukan konsultasi dengan KPU Maluku Tengah terkait persyaratan pencalonan. Ia mengimbau tim paslon untuk berkonsultasi dengan KPU guna mengatur jadwal pendaftaran, sehingga prosesnya bisa berjalan lancar tanpa ada penumpukan atau antrean.
Tiga pasangan bakal calon dipastikan akan bersaing dalam Pilkada Maluku Tengah pada 27 November mendatang. Ketiga kandidat tersebut telah mengantongi dukungan dari partai politik (parpol), memenuhi syarat minimal 20 persen atau 9 kursi dari total 40 kursi di DPRD Maluku Tengah.
Pasangan pertama, Zulkarnain Awat Amir Alkatiri – Mario Lawata, telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, dan Partai Demokrat. Pasangan kedua, Mirati Dewaningsih – Daniel Nirahua, mendapat dukungan dari Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara itu, pasangan Andi Munaswir – Thina Tetelepta, baru mendapatkan dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki 3 kursi di DPRD.
Dengan persiapan yang matang, KPU Maluku Tengah berharap proses pendaftaran ini dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.