Masohi (MataMaluku) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku mengatakan berkas dokumen persyaratan salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati daerah setempat belum lengkap dan masih ada yang perlu diperbaiki kembali.
Komisioner KPU Malteng Devisi Teknis Abdul Azis Latuconsina mengatakan, hasil verifikasi faktual syarat administrasi, diketahui satu Bapaslon masih kurang yaitu terkait dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).
Adapun untuk dokumen hasil perbaikan diverifikasi oleh KPU mulai tanggal 6-8 September 2024.
Menurutnya pihak KPU telah menyampaikan kekurangan itu kepada Liaison Officer (LO) atau penghubung bakal calon bupati dan wakil bupati untuk dilengkapi paling lambat 8-13 September 2024
Ia menyebutkan verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan merupakan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 dan penting untuk memastikan semua pasangan calon yang lolos adalah mereka yang memenuhi syarat.
Pada proses verifikasi dan klarifikasi tersebut, KPU Maluku Tengah memastikan semua dokumen dan berkas persyaratan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Latuconsina menambahkan, pada masa tanggapan nantinya masyarakat bisa memberikan masukan kepada KPU untuk selanjutnya dilakukan penelitian. Lalu KPU akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024 dan menggundi nomor urut pada 23 September 2024.
Sebelumnya, terdapat empat bakal pasangan calon yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Maluku Tengah untuk mengikuti Pilkada 2024.
Keempat bakal pasangan calon tersebut yaitu bakal pasangan calon Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata, bakal pasangan calon, Miratih Dewaningsih-Daniel Nirahua, bakal pasangan calon Andi Munaswir Tina Tetelepta dan bakal pasangan calon Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam.MM