KPU Malteng Gelar Pleno Penyandingan Data Suara Caleg Perindo

  • Bagikan
Caleg Perindo
KPU Malteng Gelar Pleno Penyandingan Data Perolehan Suara Caleg Perindo

Berita Maluku Tengah, Masohi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku, mengadakan pleno penyandingan data hasil dengan formulir D hasil dari 19 TPS di Kecamatan Amahai, Rabu (19/6/2024).

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Permohonan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 diajukan oleh Kapresi Jacob, calon anggota DPRD dari Partai Perindo untuk daerah pemilihan (Dapil) 1 Maluku Tengah.

Kapresi, yang merupakan caleg nomor urut 1, menggugat rekannya dari Partai Perindo, Yuanita Missy, caleg nomor urut 2, atas dugaan penggelembungan suara. Kapresi merasa dirugikan oleh dugaan kecurangan tersebut.

Penyandingan data perolehan suara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk peserta Pemilu, Bawaslu Maluku dan Bawaslu Maluku Tengah, Polres Maluku Tengah, serta kuasa hukum dari pemohon dan pihak terkait. Ketua KPU Maluku Tengah, Abdurrahim Lesnusa, menyatakan bahwa putusan MK harus ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

Proses penyandingan data menemukan perbedaan antara formulir D Hasil di Kecamatan Amahai dengan formulir C Hasil pada 19 TPS, yang tersebar di desa Amahai, Soahuku, Yanuwelo, dan Haruru. Perbedaan ini telah dikoreksi dengan merujuk pada formulir C Hasil dari setiap TPS, dan para saksi menandatangani formulir D Hasil Kecamatan setelah koreksi dilakukan.

KPU Malteng dijadwalkan melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten pada Kamis, 20 Juni 2024, yang akan dituangkan dalam formulir D Hasil Kabupaten. Keputusan ini akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku sebagai bagian dari lampiran keputusan nomor 360 tahun 2024, yang merupakan objek sengketa di MK.

Kapresi Jacob, usai pleno penyandingan, menyatakan kepuasannya terhadap hasil yang sesuai dengan isi gugatannya ke MK.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Kapresi Jacob dari Partai Perindo untuk Dapil Maluku Tengah 1 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku Tahun 2024. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Malteng untuk mencermati dan menyandingkan dokumen rekapitulasi perolehan suara pada 19 TPS di Kecamatan Amahai. Kapresi mendalilkan adanya penambahan suara sebanyak 106 suara untuk Yuanita Missy, caleg nomor urut 2 dari Partai Perindo. TPS yang diduga mengalami penambahan suara tersebut tersebar di desa Soahuku, Amahai, Yainuelo, dan Haruru.

Selain itu, MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil, tanggal 20 Maret 2024, terkait perolehan suara Partai Perindo untuk keanggotaan DPRD Malteng di Dapil Malteng 1. KPU Maluku Tengah diperintahkan untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lama 14 hari sejak putusan diucapkan. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *