KPU Kepulauan Aru Gelar Sosialisasi Visi Misi Bacalkada 2024 Sesuai RPJMD

  • Bagikan
KPU Aru
KPU Aru Sosialisasi Visi Misi dan Program Bacalkada Sesuai RPJMD

Berita Aru, Dobo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru mengadakan sosialisasi penyusunan visi, misi, dan program bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2024. Acara ini digelar sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada Rabu (17/07) ini dibuka oleh Ketua KPU Aru, Halati Mangar. Turut hadir dalam acara tersebut Staf Ahli Bupati Kepulauan Aru, Forkopimda, pimpinan instansi terkait, Komisioner Bawaslu Kepulauan Aru, pimpinan partai politik, unsur OKP, serta bakal calon Bupati dan Wakil Bupati A.L. O Tabela dan Moh Djumpa.

Halati Mangar menjelaskan bahwa sosialisasi RPJPD ini ditujukan kepada partai politik yang akan mengajukan calonnya untuk menjadi kepala daerah. Kegiatan ini berdasarkan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2014 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan antara visi dan misi calon kepala daerah dengan RPJPD.

“Kerangka acuan penyusunan visi-misi berdasarkan RPJPD adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh partai politik,” ujar Mangar. Menurutnya, calon kepala daerah harus memiliki inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan manusia. Visi dan misi yang dimiliki calon nantinya harus diintegrasikan secara terpadu dan fokus pada pembangunan daerah.

Mangar juga menambahkan bahwa visi dan misi calon kepala daerah nantinya akan dijabarkan dalam program pembangunan untuk jangka waktu lima tahun ke depan di RPJMD dan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan RKPD setiap tahunnya. Kemampuan kepala daerah dalam menjabarkan visi dan misi ke dalam program dan kegiatan merupakan faktor penting yang akan menentukan keberhasilan pembangunan di daerah yang dikenal dengan sebutan bumi Jargaria tersebut.

Pada kesempatan itu, Halati Mangar juga mengingatkan para anggota DPR terpilih periode 2024-2029 untuk menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan (LHK) 21 hari sebelum pelantikan dilakukan. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *