Kendari (MataMaluku) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengimbau bakal calon perempuan yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak melakukan hubungan suami istri selama tiga hari sebelum menjalani tes kesehatan. Langkah ini dianjurkan untuk memastikan hasil pemeriksaan kesehatan yang optimal.
“Selama tiga hari sebelum pemeriksaan kesehatan, bakal calon perempuan diharapkan tidak melakukan hubungan suami istri. Ini merupakan salah satu syarat penting dalam pemeriksaan kesehatan,” kata Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, pada Jumat di Kendari.
Jumwal juga meminta partai politik yang mengusung calon perempuan untuk menginformasikan persyaratan ini kepada bakal calon wali kota atau wakil wali kota. “Kami ingatkan sejak sekarang agar proses pemeriksaan kesehatan berjalan lancar,” ujarnya.
Selain itu, Jumwal menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pendaftaran berlangsung. KPU Kendari berkomitmen melaksanakan Pilkada dengan profesionalitas, netralitas, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keadilan.
Saat ini, KPU Kendari terus mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah kepada seluruh partai politik di Kota Kendari. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai syarat-syarat pencalonan serta memastikan seluruh dokumen yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan tidak ada masalah teknis administrasi saat pendaftaran nanti,” kata Jumwal.
KPU Kota Kendari kini tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk proses pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024. MM/AC