Jakarta (MataMaluku) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan warga Jakarta bahwa tenggat akhir untuk mengurus pindah memilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta adalah 28 Oktober 2024. Warga yang perlu mengurus pindah memilih hanya memiliki waktu dua hari lagi hingga batas akhir.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menjelaskan bahwa pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau KPU kabupaten/kota, baik di daerah asal maupun tujuan.
“Proses pindah memilih dilakukan dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung sebagai alasan pindah,” ujar Fahmi di Jakarta, Sabtu.
Setelah pengurusan, petugas akan menentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat di lokasi tujuan. Pemilih yang telah mengurus pindah memilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan menerima bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Beberapa alasan yang memperbolehkan pemilih mengurus pindah memilih meliputi tugas di luar daerah saat pemungutan suara, menjalani perawatan atau mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas di panti sosial atau rehabilitasi, rehabilitasi narkoba, status tahanan, tugas belajar, pindah domisili, pekerjaan di luar domisili, atau menjadi korban bencana alam.
Pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Di Jakarta, pemungutan suara akan dilakukan di 14.835 TPS yang telah ditetapkan oleh KPU DKI. Warga dapat memeriksa lokasi TPS Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. KPU DKI juga telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih.
Pilkada DKI Jakarta 2024 akan diikuti tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun), dan pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel). MM/AC