KPU Gorontalo Utara Tetapkan Ulang Paslon Ridwan Yasin-Muchsin Badar dalam Pilkada 2024

  • Bagikan
KPU Gorontalo Utara
KPU Gorontalo Utara menggelar rapat pleno

Gorontalo (MataMaluku) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, resmi menetapkan ulang pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Ridwan Yasin dan Muchsin Badar, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini dilakukan menyusul Putusan Bawaslu Nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024, yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2024.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menyampaikan bahwa rapat pleno penetapan pasangan Ridwan Yasin-Muchsin Badar dilaksanakan pada Jumat (4/10) malam, tepatnya pukul 22.21 WIB, sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Gorontalo dan Divisi Teknis KPU RI, dan sesuai arahan, pleno penetapan telah dilakukan,” kata Sofyan di Gorontalo, Sabtu.

Sofyan menjelaskan bahwa penetapan ini merujuk pada Pasal 144 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana KPU diwajibkan menindaklanjuti putusan Bawaslu.

Terkait nomor urut paslon, pasangan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar secara otomatis mendapatkan nomor urut tiga, mengikuti aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku. “Kami juga sedang berkoordinasi dengan KPU RI terkait pencetakan surat suara untuk Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024,” tambah Sofyan.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Gorontalo Utara agar menggunakan hak pilihnya pada Pilkada yang jatuh pada Rabu, 27 November 2024.

Dengan penetapan ulang ini, terdapat tiga pasangan calon dalam Pilkada Gorontalo Utara 2024, yakni pasangan Roni Imran-Ramdhan Mapaliey dengan nomor urut 1, pasangan Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Jusuf dengan nomor urut 2, dan pasangan Ridwan Yasin-Muchsin Badar dengan nomor urut 3. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *