Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah bersinergi dalam upaya menjaga kesehatan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Koordinasi tersebut melibatkan pemeriksaan komprehensif yang akan dilakukan oleh dinas kesehatan di masing-masing daerah.
“Kami akan mendorong agar setiap petugas KPPS menjalani pemeriksaan secara komprehensif, dan nanti rekan-rekan di daerah akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan masing-masing,” kata anggota KPU RI, Idham Holik, usai menghadiri Uji Coba Tiga Rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Kamis.
Idham, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis KPU RI, menjelaskan bahwa pihaknya aktif mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh petugas KPPS. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap anggota yang bertugas pada tanggal 14 Februari 2024 tetap sehat dan tidak mengalami gangguan kesehatan.
Menurut Idham, langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemungutan suara hingga penghitungan suara Pemilu 2024, tanpa menimbulkan korban jiwa seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.
Meskipun demikian, KPU tidak menyediakan obat-obatan atau asupan vitamin yang memadai bagi seluruh petugas KPPS di lapangan. Idham menyatakan, “Untuk obat, nanti akan dikoordinasikan ke dinas kesehatan yang di bawah pemerintahan masing-masing.”
Idham menekankan bahwa insiden kematian ratusan petugas akibat kelelahan bekerja saat Pemilu 2019 menjadi pembelajaran berharga bagi KPU. Upaya dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang pada Pemilu 2024.
Terlebih lagi, metode penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 akan sama persis dengan Pemilu 2019, yaitu hanya menggunakan satu panel.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu harus memitigasi potensi dan hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, selain memperkuat koordinasi dengan dinas kesehatan, KPU juga mengambil langkah antisipasi dengan menerbitkan peraturan terkait persyaratan batas usia petugas KPPS.
“Usianya 17 sampai 55 tahun dan direkomendasikan atau diutamakan yang berusia muda,” tambah Idham.
Pada Pilpres 2024, KPU RI telah menetapkan tiga peserta, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. Masa kampanye Pilpres berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Matamaluku/Ac