KPU Buka Opsi Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

  • Bagikan
August Mellaz
Anggota KPU RI August Mellaz

Jakarta (MataMaluku) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka peluang untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 jika banyak wilayah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.

“Secara prinsip, KPU membutuhkan sekitar sembilan bulan untuk menyiapkan tahapan pilkada ulang. Kemungkinan besar akan dilakukan menjelang akhir tahun 2025,” ujar Anggota KPU RI, August Mellaz, pada Jumat (6/9) di Jakarta. Namun, keputusan ini masih menunggu hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah.

KPU dijadwalkan menghadiri RDP tersebut pada 10 September 2024 untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Mellaz menambahkan bahwa pelaksanaan pilkada ulang tidak akan mengganggu Pilkada Serentak 2029 karena undang-undang saat ini tetap mengacu pada pemilu serentak. “Selama tidak ada perubahan undang-undang, kita akan menghitung kembali masa jabatan kepala daerah hingga dilakukan pilkada berikutnya,” jelasnya.

KPU juga mempertimbangkan penggunaan penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah yang dimenangkan kotak kosong. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pada Rabu (4/9) menjelaskan bahwa opsi pilkada ulang dimaksudkan untuk menjaga konsistensi pilkada serentak tanpa interupsi pelantikan Pj yang berkepanjangan.

Hingga Rabu (4/9), KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Wilayah-wilayah tersebut meliputi satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *