Jakarta (MataMaluku) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Salah satu tersangka, Hendarto, disebut menggunakan dana hasil korupsi hingga Rp150 miliar hanya untuk berjudi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang tersebut digunakan Hendarto untuk berjudi pada periode 2014 hingga 2016.
“Itu hitungan berdasarkan keterangan yang bersangkutan dan informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp150 miliar yang digunakan untuk berjudi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8) malam.
Meski demikian, Asep menegaskan praktik perjudian tersebut bukan dalam bentuk judi online. KPK menduga Hendarto kerap melakukan perjalanan ke sejumlah negara tetangga maupun negara lain untuk bermain judi secara langsung. “Kami telusuri apakah dia berangkat ke negara tetangga atau lebih jauh lagi,” tambahnya.
Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi di LPEI sebelumnya telah menyeret banyak pihak. Pada 3 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka, terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga pihak debitur PT Petro Energy (PE).
-
Dari pihak LPEI: Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV).
-
Dari pihak debitur PT Petro Energy: Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE), Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), serta Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE).
Pada 28 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, sebagai tersangka baru dalam klaster debitur grup PT Bara Jaya Utama.
Total terdapat 15 debitur yang diduga terlibat dalam skandal kredit bermasalah LPEI. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.
Fokus KPK
Asep memastikan pihaknya terus menelusuri aliran dana hasil kredit macet tersebut, termasuk dugaan pemanfaatannya untuk kegiatan ilegal seperti perjudian. “Kami ingin memastikan penggunaan dana ini benar-benar terang benderang, karena jumlahnya sangat besar dan merugikan negara,” tegasnya.
Dengan besarnya kerugian dan jumlah pihak yang terlibat, kasus korupsi LPEI diperkirakan menjadi salah satu perkara keuangan negara terbesar yang ditangani KPK dalam beberapa tahun terakhir. MM/AC