Jakarta (MataMaluku) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022-2024.
“KPK telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut sejak 24 September 2024 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Namun, KPK belum mengungkapkan identitas dan jabatan para tersangka, karena penyidikan masih berlangsung.
Sebagai bagian dari langkah penyidikan, pada 26 September 2024, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi lima warga negara Indonesia yang terlibat, berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian ini diberlakukan untuk memastikan para tersangka tetap berada di wilayah Indonesia guna mempermudah proses penyidikan. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan. MM/AC