KPK Telusuri Keuntungan PT PCS dalam Kasus Mesin EDC BRI

  • Bagikan
KPK Telusuri Keuntungan PT PCS dalam Kasus Mesin EDC BRI
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo

Jakarta (MataMaluku) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keuntungan yang diperoleh PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2020–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa Elvizar (EL), Direktur Utama PT PCS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Penyidik mendalami terkait dengan profit yang diperoleh PT PCS dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (17/10).

Selain menelusuri keuntungan perusahaan, KPK juga memeriksa dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak di lingkungan BRI, yang diduga berkaitan dengan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

Kasus ini mulai disidik pada 26 Juni 2025, setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan mesin EDC senilai Rp2,1 triliun. Beberapa hari kemudian, KPK mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan awal, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp700 miliar, atau setara 30 persen dari total nilai proyek.

Pada 9 Juli 2025, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka, yakni:

  • Catur Budi Harto (CBH), mantan Wakil Direktur Utama BRI,

  • Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank,

  • Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI,

  • Elvizar (EL), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dan

  • Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aliran dana hasil korupsi dari proyek pengadaan mesin EDC tersebut.

MM/AC
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *