Jakarta (MataMaluku) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Direktur Gas Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto, yang menyebut nama mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa mengetahui keterlibatan orang lain dalam kasus ini, seharusnya disampaikan langsung kepada penyidik.
“Harusnya disampaikannya ke penyidik. Tapi saya yakin kalau memang benar demikian, pernyataan itu sudah disampaikan pada saat pemeriksaan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.
Asep juga menduga penyebutan nama Ahok dilakukan Hari di luar ruang pemeriksaan agar mendapat sorotan media.
Sebelumnya, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 25 September 2025, Hari Karyuliarto sempat menyebut Ahok dan mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati sebagai pihak yang juga bertanggung jawab dalam kasus LNG. “Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua,” ujarnya singkat.
Kasus dugaan korupsi LNG Pertamina ini telah berjalan panjang. KPK resmi membuka penyidikan pada 6 Juni 2022. Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, menjadi tersangka pertama dan kemudian divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2024. Putusan itu diperberat Mahkamah Agung menjadi 13 tahun penjara pada Februari 2025.
KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 2 Juli 2024, yakni mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto. Keduanya resmi ditahan pada 31 Juli 2025.
Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga 140 juta dolar AS.
MM/AC