KPK Tahan Pengusaha Rudy Ong Chandra, Diduga Sembunyikan Diri dari Panggilan

  • Bagikan
KPK Tahan Pengusaha Rudy Ong Chandra
Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (kiri) sebelum memasuki mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

Jakarta (MataMaluku) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga berupaya menyembunyikan diri dari panggilan penyidik.

“ROC diduga berusaha menghindar dari panggilan KPK. Karena itu, penyidik melakukan upaya jemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Surabaya, Jawa Timur,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Asep menegaskan, jemput paksa dilakukan lantaran Rudy beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah. “Yang bersangkutan dipanggil lebih dari dua kali namun tidak hadir,” tambahnya.

Rudy Ong Chandra diketahui sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Namun, pada November 2024, hakim memutuskan gugatan tersebut tidak diterima. “Artinya, proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK sah secara hukum,” tegas Asep.

Rudy Ong Chandra merupakan pengusaha yang tercatat sebagai pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal. Ia juga menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan tambang, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Pada 21 Agustus 2025 malam, Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.36 WIB usai dijemput paksa dari Surabaya. Ia langsung ditahan hingga 9 September 2025.

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim pada 19 September 2024. Saat itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC).

Namun, Awang Faroek Ishak meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Identitas resmi para tersangka kemudian dikonfirmasi KPK pada 25 Agustus 2025. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *