KPK Sita Rp1,9 Miliar dari Tersangka Kasus Suap Tenaga Kerja Asing di Kemenaker

  • Bagikan
Budi Prasetyo 2
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo

Jakarta (MataMaluku) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pada Rabu (4/6), KPK menyita uang sebesar Rp1,9 miliar dari salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyitaan dilakukan hari ini terhadap uang sebesar Rp1,9 miliar, yang diduga kuat berhubungan langsung dengan perkara suap RPTKA di Kemenaker,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menyita uang tunai Rp300 juta dari hasil penggeledahan di kediaman seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker pada Selasa (27/5). Dalam penggeledahan itu, turut diamankan beberapa buku tabungan yang diyakini digunakan sebagai rekening penampungan dana hasil pemerasan, serta sejumlah sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor.

Kasus dugaan suap ini mencuat dalam pengurusan izin RPTKA di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker, yang diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2023.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, lembaga antirasuah itu masih belum mengungkap secara rinci identitas maupun latar belakang para tersangka, apakah berasal dari kalangan penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK juga menyita 13 unit kendaraan dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada 20–23 Mei 2025. Terdiri dari 11 mobil dan dua sepeda motor, kendaraan-kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil suap.

KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dilanjutkan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tenaga kerja asing.

Penyidikan ini menjadi salah satu bentuk komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan yang sangat berpengaruh terhadap tata kelola tenaga kerja nasional dan investasi asing di Indonesia. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *