Jakarta (MataMaluku) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu pabrik dan 13 pipa gas di Cilegon, Banten, terkait dugaan korupsi perjanjian jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017–2021.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menyita aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) berupa lahan seluas 300 meter persegi beserta bangunan dua lantai, serta 13 pipa gas dengan total panjang 7,6 kilometer. Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan selesai dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.
“Aset tersebut merupakan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), dan juga dikuasai oleh tersangka Arso Sadewo,” kata Budi, Jumat.
KPK menyebut penyitaan ini merupakan langkah untuk memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai 15 juta dolar AS.
Kasus bermula dari penandatanganan kerja sama antara PGN dan PT IAE pada November 2017, meski rencana pembelian gas tersebut tidak tercantum dalam RKAP PGN 2017. PGN kemudian membayar uang muka senilai 15 juta dolar AS.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat beberapa tersangka, termasuk mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, Direktur Komersial PGN 2016–2019 Danny Praditya, serta Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo. Seluruhnya telah ditahan.
KPK menegaskan pengusutan kasus terus berlanjut untuk menuntaskan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
MM/AC







