KPK Sita Aset Rp3 Miliar Terkait Korupsi Dana Hibah di Pemprov Jatim

  • Bagikan
gedung-baru-kpk
Gedung KPK

Jakarta (MataMaluku) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Aset yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar.

“Pada Senin, 16 Juni 2025, penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6).

Dalam rangka penyidikan kasus ini, KPK juga memanggil sejumlah saksi penting pada hari yang sama, termasuk anggota DPRD Provinsi Jawa Timur M. H. Rofiq dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Basori.

Kasus korupsi dana hibah ini sebelumnya mencuat ke publik setelah KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya merupakan pemberi suap.

Dari empat penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, 15 dari 17 pemberi suap adalah pihak swasta, sedangkan dua lainnya berasal dari unsur penyelenggara negara.

KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka maupun aset lain yang disita untuk menelusuri aliran dana korupsi yang merugikan negara tersebut.

“Kami terus melakukan pendalaman, termasuk pelacakan aset-aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi,” tegas Budi Prasetyo. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *