Jakarta (MataMaluku) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami pengurusan tambang dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Pada Senin (9/9), Direktur PT Rohijireh Mulia, Ferdinand Nugraha Iskandar, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan yang mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait AGK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Ferdinand dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, dan fokusnya adalah pada pengurusan tambang.
Dalam kasus ini, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, mengungkapkan bahwa AGK, sebagai penyelenggara negara, menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS, baik melalui transfer maupun tunai.
Jaksa menjelaskan bahwa AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima dana tersebut, termasuk rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, dan miliknya sendiri. Dari total gratifikasi Rp99,8 miliar, sekitar Rp87 miliar ditransfer secara bertahap melalui berbagai bank.
Rio juga merinci bahwa AGK menerima gratifikasi dari proyek infrastruktur senilai Rp500 miliar yang bersumber dari APBN. Diduga, AGK memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi laporan perkembangan proyek agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar untuk penginapan hotel dan keperluan kesehatan pribadi.
AGK didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, tim penyidik KPK juga menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Tim penyidik menemukan indikasi pembelian dan upaya menyamarkan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan menggunakan nama orang lain. Nilai dugaan TPPU tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Saat ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyitaan beberapa aset untuk melengkapi unsur-unsur dalam pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK. MM/AC