Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan untuk mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam rangka penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan, “Dengan masih berlangsungnya proses pengumpulan alat bukti dalam kasus yang melibatkan SYL dan kawan-kawannya, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” pada hari Jumat.
Ali menjelaskan bahwa penahanan SYL dan Muhammad Hatta (MH) diperpanjang hingga 11 Desember 2023, sedangkan untuk Kasdi Subagyono (KS) diperpanjang hingga 9 Desember 2023.
SYL ditahan resmi oleh KPK pada tanggal 13 Oktober 2023 bersama dengan Muhammad Hatta, direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, atas dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
Perkara korupsi yang menjerat SYL bermula saat ia menjabat sebagai Menteri Pertanian dari tahun 2019 hingga 2024. Ia diduga melakukan pungutan dan penerimaan sejumlah uang dari ASN Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam kasus ini, SYL juga diduga telah memerintahkan KS dan MH untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II, yang diterima dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, serta dalam bentuk barang dan jasa.
KPK menyebut bahwa total uang yang diterima oleh SYL, KS, dan MH mencapai sekitar Rp13,9 miliar. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
Mereka dikenakan dakwaan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan/atau 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Matamaluku-Ac