Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rina Lauwy Kosasih, mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, terkait aliran uang kepada salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa Rina Lauwy Kosasih hadir dan memberikan keterangan mengenai bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Saksi Rina Lauwy Kosasih hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah aliran uang tersebut dan penerimanya.
Rina Lauwy Kosasih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada Selasa (21/5) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Rina juga pernah diperiksa oleh KPK pada 1 September 2022 terkait kasus yang sama saat masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Direktur Utama PT Taspen (Persero). Antonius diperiksa terkait kebijakan investasi yang dia buat saat menjabat sebagai Direktur Investasi sekaligus Ketua Komite Investasi, di mana ia merekomendasikan penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun.
Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan sehubungan dengan jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada tahun 2019-2020 dan sebagai Direktur Utama PT Taspen sejak 2020 hingga saat ini.
KPK mengumumkan pada 8 Maret 2024 bahwa mereka telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero), yang melibatkan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun. Kasus ini diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, sesuai kebijakan KPK, identitas para tersangka dan rincian perkara baru akan diumumkan saat penahanan dilakukan. Selain itu, KPK telah memberlakukan pencegahan keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah tujuh lokasi untuk mencari bukti, termasuk lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3). Lokasi tersebut meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen investasi, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Dua lokasi tambahan digeledah pada Jumat (26/4), yaitu kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat. Bukti yang ditemukan diharapkan dapat memperjelas dugaan perbuatan para tersangka. MM/AC