KPK Periksa Eks Bupati Seram Bagian Timur Terkait Dana Alokasi Khusus

  • Bagikan
KPK Periksa Eks Bupati Seram Bagian Timur Terkait Dana Alokasi Khusus

Ambon – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa eks Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Mukti Keliobas menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, Ali belum dapat menginformasikan lebih lanjut mengenai materi apa yang dikonfirmasi tim penyidik terhadap Abdul Mukti Keliobas.

KPK juga belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korupsi pengurusan DAK tahun 2018 diduga terjadi di sejumlah daerah Indonesia. KPK sedang menyelidiki daerah yang diduga terseret pengurusan DAK 2018 tersebut.

“KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018. Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup,” ungkap Ali Fikri.

Ali mengatakan penyampaian konstruksi perkara dan tersangka dilakukan setelah penyidikan dirasa telah cukup.

Penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan pengurusan DAK, dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di sejumlah kabupaten dan kota. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *