Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kali ini, Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, menjadi salah satu yang diperiksa terkait kasus ini tahun anggaran 2019.
“Antonius Kosasih, yang merupakan Direktur Utama PT Taspen (Persero), telah hadir sejak pukul 11.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi,” ungkap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ali tidak merinci materi apa yang akan diungkap dalam pemeriksaan terhadap Kosasih.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait jabatan Kosasih sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020, serta posisinya sebagai Direktur Utama PT Taspen sejak tahun 2020 hingga kini.
Sebelumnya, pada 29 April 2024, KPK telah memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan, terkait pengelolaan dana investasi senilai Rp1 triliun di perusahaan tersebut.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen 2016-2019, Patar Sitanggang, sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Ali menyebut bahwa beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun detail mengenai mereka akan diungkap saat proses penahanan sesuai kebijakan KPK.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terkait kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah bukti, termasuk dokumen investasi keuangan, alat elektronik, dan uang asing, telah diamankan.
KPK terus menggali informasi terkait dugaan korupsi ini, sambil menjaga transparansi dalam proses penyidikan. MM/AC