KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Eko Darmanto

  • Bagikan
Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri

Jakarta – Hari ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tiga orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Tiga saksi yang dipanggil adalah Rika Yunartika (swasta), Oka Ahmad Setiawan (PNS Bea dan Cukai), dan Hasan (office boy pada Ditjen Bea dan Cukai Pusat).

Ali Fikri belum memberikan informasi lebih lanjut tentang kehadiran para saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK atau mengenai keterangan apa yang akan disampaikan selama pemeriksaan.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Desember 2023, KPK telah menahan Eko Darmanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Eko Darmanto adalah pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Selama periode 2007-2023, dia menduduki beberapa jabatan strategis di bidang tersebut.

Eko Darmanto diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor, pengusaha jasa kepabeanan, hingga pengusaha barang kena cukai. Gratifikasi tersebut disalurkan melalui transfer rekening bank keluarga inti dan perusahaan terafiliasi yang terkait dengan Eko Darmanto.

Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Eko Darmanto ke KPK setelah menerima dalam waktu 30 hari kerja. Atas perbuatannya, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *