Jakarta (MataMaluku) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, yang semula dijadwalkan pada Jumat (12/12) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penjadwalan ulang dilakukan karena Yasonna memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
“Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian mengenai perkara apa yang membuat Yasonna dipanggil sebagai saksi. Tessa menjelaskan bahwa detail perkara biasanya akan disampaikan bertepatan dengan hari pemeriksaan.
“Penyidik umumnya memberikan penjelasan terkait perkara pada saat hari-‘H’ pemeriksaan. Apakah yang bersangkutan hadir atau tidak, itu baru akan diumumkan pada hari tersebut,” jelas Tessa.
KPK juga belum memastikan kapan pemeriksaan Yasonna akan dijadwalkan ulang. Sebelumnya, ia dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam salah satu perkara dugaan korupsi yang sudah berada pada tahap penyidikan.
Penundaan pemeriksaan ini menambah daftar panjang kasus yang masih ditangani KPK, dengan keterlibatan sejumlah tokoh penting yang kini menjadi sorotan publik. MM/AC