Berita Maluku Tengah, Masohi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kali ini dengan memberikan peringatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPK menekankan pentingnya mengakomodasi Pokok Pikiran Dewan secara bijaksana dalam penyusunan APBD, mengingat potensi beban yang dapat muncul akibat tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip aturan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam sebuah acara akselerasi pencegahan korupsi di kantor Bupati Maluku Tengah pada Rabu, 6 Desember 2023. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD, Forkompinda, dan elemen pemerintah lainnya.
Patria menjelaskan bahwa kondisi anggaran daerah Kabupaten Maluku Tengah yang terbatas menuntut manajemen yang cermat. DPRD ditegaskan agar tidak memaksa pengusulan Pokok Pikiran tambahan atau Pokir Plus yang melanggar aturan, terutama jika hal tersebut bertujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Lebih lanjut, Patria menyatakan kesiapannya untuk bertindak tegas jika ditemukan indikasi pelaksanaan Pokir Plus, karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Modus operandi Pokir Plus, yang seringkali diajukan dan dijalankan oleh anggota DPRD atau orang yang ditunjuk oleh mereka, menjadi perhatian serius.
KPK juga berharap agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak sembarangan menyetujui permintaan DPRD yang dapat memberatkan keuangan daerah. Mengingat anggaran daerah yang terbatas, TAPD diingatkan untuk tidak terlibat dalam konspirasi dengan DPRD yang dapat merugikan keuangan daerah.
Selain itu, Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK memastikan bahwa pemerintah daerah melakukan penarikan aset, seperti kendaraan dan rumah dinas, yang masih digunakan oleh mantan pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah purna tugas. Jika pemilik saat ini menolak mengembalikan aset yang diambil, proses hukum akan segera dilakukan, mengingat hal tersebut melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, yang dapat mengakibatkan sanksi pidana. Matamaluku